-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Retribusi Parkir dalam LKPD Lebak Disorot, BK-LSM Temukan Perbedaan Data hingga Rp4,7 Miliar

30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T09:40:16Z



Caption : BK-LSM Audensi Dengan Indag Lebak


JMNews, LEBAK – Pencatatan retribusi tempat khusus parkir dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025 menjadi sorotan Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.


BK-LSM menilai terdapat sejumlah data yang perlu diklarifikasi, terutama terkait pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha tempat khusus parkir. Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Rabu (30/9/2026).


Ketua BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mengatakan audiensi dilakukan untuk melakukan sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024 dan 2025.


Menurutnya, terdapat data yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


“Audiensi yang kami gelar dengan Disperindag dan BKAD Kabupaten Lebak ini dalam rangka sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025, karena ada data yang kami anggap janggal. Sehingga hal ini perlu kiranya disampaikan agar ada penjelasan langsung dari OPD terkait,” ujar Mamik.


Mamik mengungkapkan, salah satu hal yang dipertanyakan berkaitan dengan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah.


Ia menyebut, dalam LKPD 2025 terdapat angka Rp11,83 juta per tahun yang disebut tercatat pada pos yang berkaitan dengan retribusi tempat khusus parkir. Sementara, berdasarkan data yang dimiliki BK-LSM, angka yang seharusnya tercantum disebut mencapai Rp4,712 miliar.


“Di LKPD tahun 2025, retribusi jasa usaha tempat khusus parkir tertukar dengan retribusi rumah potong hewan, yakni sebesar Rp11.830.000 per tahun. Padahal seharusnya Rp4.712.498.369,” kata Mamik.


Selain LKPD 2025, BK-LSM juga mempertanyakan pencatatan retribusi tempat khusus parkir pada LKPD 2024 yang disebut terealisasi sebesar Rp1.016.403.500.


Mamik mengatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak Disperindag, pada Oktober 2024 terdapat perubahan nomenklatur. Dalam laporan APBD murni, retribusi tempat khusus parkir disebut masuk dalam retribusi pelataran.


“Karena ada dua laporan keuangan, sebagai tindak lanjut kami segera bersurat ke BPK Perwakilan Banten yang sudah mengaudit LKPD Lebak 2024 dan 2025, agar jelas,” ujarnya.


Dalam rekaman video hasil audiensi yang dibagikan pengurus BK-LSM kepada media, Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan tempat khusus parkir pada 2025.


Bayu menyebut, pada 2025 terdapat dua lokasi yang tercatat dalam retribusi tempat khusus parkir yang dikelola Disperindag, yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja.


Sementara itu, tempat khusus parkir di Pasar Sampay, Warunggunung, disebut tidak masuk dalam pencatatan retribusi pada 2025 karena terdapat persoalan dalam pengelolaannya.


“Tahun 2025 hanya ada dua tempat khusus parkir yang masuk retribusi, Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Sementara Pasar Sampay tidak masuk karena bermasalah dan baru berjalan di tahun 2026,” kata Bayu dalam rekaman tersebut.


Berdasarkan data yang disampaikan BK-LSM, pengelolaan parkir Pasar Sampay, Warunggunung, pada 2025 dilakukan oleh PT MIP berdasarkan PKS Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.


Sementara pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung dilakukan PT SPI berdasarkan perjanjian kerja sama sejak November 2023. Adapun Pasar Maja dikelola PT ANP sejak awal 2025.


BK-LSM mempertanyakan pencatatan PAD dari tempat khusus parkir tersebut karena Pasar Sampay disebut telah memiliki kerja sama pengelolaan sejak Februari 2025, tetapi menurut data yang mereka terima, retribusinya belum tercatat sebagai PAD Kabupaten Lebak pada tahun tersebut.


Persoalan tersebut, menurut BK-LSM, perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kerja sama, realisasi penerimaan, pencatatan dalam laporan keuangan, serta penyetoran ke kas daerah.


BK-LSM juga menyebut PT MIP sebelumnya sempat mendapatkan teguran dari Bupati Lebak. Namun pada 2026, PT MIP kemudian disebut menjadi pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung dengan perolehan nilai tertinggi.


Rangkaian informasi tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, khususnya mengenai status penerimaan retribusi Pasar Sampay sepanjang Februari hingga Desember 2025 serta dasar pencatatannya dalam LKPD.


BK-LSM menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada BPK Perwakilan Banten sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025.


Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perbedaan data, perubahan nomenklatur retribusi, serta kesesuaian pencatatan dan realisasi penerimaan PAD dari retribusi tempat khusus parkir Kabupaten Lebak. (ris) 


×
Berita Terbaru Update